Negara Mana Saja yang Bebas Visa ke Korea Selatan?

KoreaTravelVisa

Di tahun 2025, Korea Selatan menerima lebih dari 18.9 juta pengunjung. Jumlah ini sudah lebih tinggi daripada angka sebelum masa pendemi di tahun 2019, yakni sebanyak 17.5 juta pengunjung. Tidak berhenti di sini, Korea Selatan berambisi untuk meningkatkan jumlah turis yang datang ke Korea Selatan menjadi 30 juta pengunjung pada tahun 2030. Angka ini 60% lebih tinggi daripada angka di 2025. Untuk mencapai angka tersebut, Korea Selatan memerlukan rata-rata peningkatan pengunjung sebanyak 10% setiap tahunnya dari 2025 hingga 2030. Agar target tersebut dapat tercapai, tim Turis percaya bahwa pemerintah Korea Selatan akan mengeluarkan berbagai kebijkan terkait visa, terutama kebijakan bebas visa.

Pada artikel kali ini, tim Turis merangkum berbagai kebijakan bebas visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Korea Selatan, mulai dari kebijakan bebas visa umum berdasarkan kewarganegaraan, kebijakan bebas visa regional / provinsi, maupun kebijakan bebas visa khusus

Negara yang Bebas Visa ke Korea Selatan

Per bulan Mei 2026, terdapat 111 negara yang warganya dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan. Daftar lengkap negara bebas visa ke Korea Selatan dapat dilihat pada tabel berikut.

NoKawasanNegara / Wilayah KhususLama Masa Tinggal
1AsiaBahrain30 hari
2Brunei30 hari
3Hongkong90 hari
4Israel90 hari
5Jepang90 hari
6Kazakhstan30 hari
7Kuwait90 hari
8Makau90 hari
9Malaysia3 bulan
10Oman30 hari
11Qatar90 hari
12Arab Saudi30 hari
13Singapura90 hari
14Taiwan90 hari
15Thailand90 hari
16Turki90 hari
17Uni Emirat Arab90 hari
18EropaAlbania30 hari
19Andorra30 hari
20Austria90 hari
21Belgia3 bulan
22Bosnia-Herzegovina30 hari
23Bulgaria90 hari
24Kroasia90 hari
25Siprus30 hari
26Republik Ceko90 hari
27Denmark90 hari
28Estonia90 hari
29Finlandia90 hari
30Prancis90 hari
31Jerman90 hari
32Yunani3 bulan
33Vatikan30 hari
34Hungaria90 hari
35Islandia90 hari
36Irlandia90 hari
37Italia90 hari
38Latvia90 hari
39Liechtenstein3 bulan
40Lithuania90 hari
41Luksemburg3 bulan
42Malta90 hari
43Monako30 hari
44Montenegro30 hari
45Belanda3 bulan
46Norwegia90 hari
47Polandia90 hari
48Portugal90 hari
49Serbia90 hari
50Rumania90 hari
51Rusia60 hari
52San Marino30 hari
53Slovakia90 hari
54Slovenia90 hari
55Spanyol90 hari
56Swedia90 hari
57Swiss3 bulan
58Inggris90 hari (warga negara Inggris), 30 hari (warga negara Inggris Raya lainnya)
59Amerika / OseaniaAntigua dan Barbuda90 hari
60Argentina90 hari
61Australia90 hari
62Bahama90 hari
63Barbados90 hari
64Brazil90 hari
65Kanada6 bulan
66Chili90 hari
67Kolombia90 hari
68Kosta Rika90 hari
69Dominika90 hari
70Republik Dominika90 hari
71Ekuador90 hari
72El Salvador90 hari
73Fiji30 hari
74Grenada90 hari
75Guatemala90 hari
76Guyana30 hari
77Haiti90 hari
78Honduras30 hari
79Jamaika90 hari
80Kiribati30 hari
81Kepulauan Marshall30 hari
82Meksiko3 bulan
83Mikronesia30 hari
84Nauru30 hari
85Kaledonia Baru30 hari
86Selandia Baru3 bulan
87Nikaragua90 hari
88Palau30 hari
89Panama90 hari
90Paraguay30 hari
91Peru90 hari
92Samoa30 hari
93Kepulauan Solomon30 hari
94St. Kitts dan Nevis90 hari
95St. Lucia90 hari
96St. Vincent90 hari
97Suriname3 bulan
98Tonga30 hari
99Trinidad dan Tobago90 hari
100Tuvalu30 hari
101Amerika Serikat90 hari
102Uruguay90 hari
103Venezuela90 hari
104AfrikaBotswana90 hari
105Eswatini30 hari
106Lesotho60 hari
107Mauritius30 hari
108Maroko90 hari
109Seychelles30 hari
110Afrika Selatan30 hari
111Tunisia30 hari

Seperti terlihat pada tabel di atas, per bulan Mei 2026, bebas visa ke Korea Selatan berlaku untuk pemegang paspor dari 17 negara / wilayah khusus di Asia, 41 negara / wilayah khusus di Eropa, 45 negara di Amerika / Oseania, dan 8 negara di Afrika. Liberia sebelumnya juga termasuk dalam negara bebas visa ke Korea Selatan, akan tetapi kebijakan bebas visa ke Korea Selatan untuk pemegang pasport Liberia saat ini sedang dihentikan sementara.

Pengunjung yang memasuki Korea Selatan dari negara bebas visa akan mendapatkan status tinggal B-1 (Bebas visa) atau B-2 (Turis dalam masa transit) selama berada di Korea Selatan.

Meskipun demikian, perlu diketahui juga bahwa seorang pemegang paspor negara bebas visa ke Korea Selatan tidak selalu dapat langsung memasuki Korea Selatan. Hal ini disebabkan adanya kebijakan otorisasi perjalanan / kunjungan oleh pemerintah Korea Selatan melalui mekanisme Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA).

Klook.com

K-ETA Sebagai Persetujuan Awal untuk Memasuki Korea Selatan

K-ETA (dalam bahasa Korea: 사전여행허가서) pertama kali diberlakukan pada tanggal 1 September 2021. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi meningkatnya orang asing yang tinggal secara ilegal di Korea Selatan lebih dari izin masa tinggal yang diberikan. Pemerintah Korea Selatan menyediakan laman resmi (portal web K-ETA) untuk digunakan bagi para wisatawan dari negara-negara bebas visa, yang berencana untuk berkunjung ke Korea Selatan. Melalui portal ini, calon pengunjung dapat mengajukan aplikasi K-ETA untuk memasuki Korea Selatan dan mendapatkan dokumen persetujuan tersebut secara elektronik. Tanp adanya dokumen K-ETA, pengunjung dapat ditolak untuk memasuki Korea Selatan.

Untuk mengajukan dokumen K-ETA, calon pengunjung dapat membuat aplikasi baru pada menu yang tersedia di portal web. Calon pengunjung akan diminta untuk mengisi kolom informasi pribadi seperti alamat email dan detail paspor maupun informasi yang terkait dengan rencana perjalanan ke Korea Selatan. Setiap pengajuan aplikasi K-ETA dikenakan biaya KRW 10.000 (sekitar USD 7) yang tidak dapat dikembalikan dan pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit. Aplikasi K-ETA yang sudah diajukan kemudian akan diproses dan hasilnya akan keluar selambat-lambatnya 72 jam dari waktu pengajuan.

Tampilan portal web resmi K-ETA (diakses bulan Mei 2026)

Dokumen K-ETA yang diterbitkan dari portal web K-ETA dapat digunakan selama 3 tahun atau hingga masa berlaku paspor, bergantung pada kondisi yang lebih duluan terjadi. Pemilik dokumen K-ETA dapat menggunakan K-ETA berkali-kali selama dokumen tersebut masih berlaku. Jadi, seseorang yang telah mendapatkan dokumen K-ETA pada kunjungan pertama ke Korea Selatan, dapat menggunakan dokumen tersebut pada kunjungan berikutnya tanpa harus membuat pengajuan dokumen baru selama dokumen K-ETA yang dimiliki masih berlaku.

Keuntungan tambahan memiliki dokumen K-ETA adalah dilepaskannya kewajiban untuk mengisi kartu kedatangan. Pengunjung yang memiliki dokumen K-ETA tidak perlu lagi mengisi kartu kedatangan pada saat memasuki Korea Selatan.

Pengecualian untuk Kewajiban Pengajuan K-ETA

Adanya aturan pengajuan K-ETA bagi negara-negara bebas visa ke Korea Selatan mungkin dapat dipersepsikan sebagai hambatan tambahan bagi mereka yang berencana untuk berkunjung Korea Selatan. Diperlukannya persetujuan untuk berkunjung ke Korea Selatan melalui skema K-ETA meskipun bebas visa kunjungan terlihat seperti pemberlakuan aturan visa kunjungan parsial. Untuk mengatasi dampak negatif turunnya kunjungan dari kebijakan K-ETA, sekaligus untuk menarik lebih banyak turis berkunjung ke Korea Selatan, pemerintah Korea Selatan mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk kewajiban pengajuan K-ETA.

Di tahun 2023, pemerintah Korea Selatan mengumumkan pengecualian untuk kewajiban pengajuan K-ETA yang diberlakukan untuk 22 negara dan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2024. Di bulan Desember 2024, pemerintah Korea Selatan melalui Kementrian Luar Negeri-nya (MOFA) mengumumkan perpanjangan pengecualian untuk kewajiban pengajuan K-ETA yang berlaku dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Selanjutnya, di bulan Desember 2025, pemerintah Korea Selatan mengumumkan perpanjangan lanjutan untuk pengecualian kewajiban pengajuan K-ETA yang berlaku dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Daftar negara yang diikutkan dalam kebijakan pengecualian pengajuan K-ETA untuk tahun 2026 sama dengan daftar negara pada pengumuman pertama di tahun 2023.

Kalau kamu memiliki paspor dari negara yang termasuk dalam pengecualian untuk kewajiban pengajuan K-ETA berikut, kamu tidak perlu mengisi K-ETA ketika berkunjung ke Korea Selatan:

  • Asia: Hongkong, Jepang, Makau, Singapura, Taiwan
  • Amerika: Amerika Serikat (termasuk Guam), Kanada
  • Eropa: Austria, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, Inggris, Italia, Jerman, Norwegia, Polandia, Prancis, Spanyol, Swedia
  • Oseania: Australia, Selandia Baru

Kalau kamu tidak memiliki paspor dari 22 negara di atas, akan tetapi kamu memiliki paspor dari negara yang termasuk dalam kebijakan bebas visa ke Korea Selatan, kamu wajib untuk mengajukan K-ETA sebelum berangkat ke Korea Selatan, kecuali jika kamu memenuhi persyaratan pengecualian berdasarkan umur.

Pengecualian untuk kewajiban pengajuan K-ETA berdasarkan umur pertama kali diberlakukan di bulan Juli 2023. Menurut kebijakan pada aturan ini, pengunjung yang berusia 18 hingga 64 tahu wajib mengajukan K-ETA. Sementara itu pengunjung yang berusia 17 tahun ke bawah atau 65 tahun ke atas dibebaskan dari kewajiban pengajuan K-ETA. Dengan demikian, kalau kamu memiliki paspor dari salah satu negara bebas visa ke Korea Selatan, kamu tidak perlu mengajukan dan mendapatkan K-ETA kalau kamu berusia 17 tahun ke bawah atau 65 tahun ke atas.

Aturan Tambahan Pengecualian untuk Kewajiban Pengajuan K-ETA

Selain 22 negara yang secara resmi ada dalam daftar pengecualian untuk kewajiban pengajuan K-ETA, terdapat negara-negara lain yang juga termasuk dalam pengecualian kewajiban pengajuan K-ETA meskipun tidak ada dokumen resmi yang dirilis oleh pemerintah Korea Selatan. Informasi terkait pengecualian ini dapat ditemukan dalam bentuk jendela pesan yang ditampilkan ketika calon pengunjung sedan mengisi form pengajuan K-ETA di portal web K-ETA.

Daftar negara yang termasuk dalam tambahan pengecualian K-ETA melalui portal web K-ETA dapat dilihat pada daftar berikut:

  • Asia: Arab Saudi, Bahrain, Brunei, Israel, Kuwait, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab
  • Eropa: Andorra, Bulgaria, Estonia, Hungaria, Islandia, Irlandia, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Monako, Portugal, Republik Ceko, Rumania, San Marino, Siprus, Slovakia, Slovenia, Swiss, Vatikan, Yunani
  • Amerika: Chili, Kolombia, Meksiko
  • Oseania: Fiji, Kaledonia baru, Kiribati, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Mikronesia, Nauru, Palau, Samoa, Tonga Tuvalu
  • Afrika: Afrika Selatan
Klook.com

Kebijakan Bebas Visa Khusus ke Korea Selatan

Selain kebijakan bebas visa standar yang diberlakukan berdasarkan negara pemegang paspor, pemerintah Korea Selatan juga memiliki beberapa kebijkan bebas visa khusus. Kebijakan bebas visa khusus ini biasanya memiliki batasan atau persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas bebas visa.

Kebijakan Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik / Paspor Dinas

Pemerintah Korea Selatan memiliki kebijakan bebas visa khusus bagi pemegang paspor diplomatik / paspor dinas untuk negara-negara dengan kewajiban visa bagi pemegang paspor biasa. Kebijakan bebas visa khusus ini juga mengatur periode / durasi masa tinggal di Korea Selatan bagi pemegang paspor diplomatik / paspor dinas. Daftar negara yang termasuk dalam aturan bebas visa khusus ke Korea Selatan bagi pemegang paspor diplomatik / paspor dinas dapat dilihat pada tabel berikut.

NoKawasanNegaraMasa TinggalTipe Paspor
1AsiaArab Saudi*90 hari dalam periode 180 hariPaspor diplomatik / dinas
2Bangladesh90 hariPaspor diplomatik / dinas
3FilipinaTidak ada batasanPaspor diplomatik / dinas
4India90 hariPaspor diplomatik / dinas
5Indonesia30 hariPaspor diplomatik / dinas
6Irak30 hariPaspor diplomatik
7Iran3 bulanPaspor diplomatik / dinas
8Jepang*90 hariPaspor diplomatik / dinas
9Kamboja60 hariPaspor diplomatik / dinas
10Kirgizstan30 hariPaspor diplomatik / dinas
11Kuwait*90 hari dalam periode 180 hariPaspor diplomatik / dinas
12Laos90 hariPaspor diplomatik / dinas
13Lebanon30 hariPaspor diplomatik / dinas
14Mongolia90 hariPaspor diplomatik / dinas
15Myanmar90 hariPaspor diplomatik / dinas
16Oman*90 hariPaspor diplomatik / dinas
17Pakistan3 bulanPaspor diplomatik / dinas
18Qatar*90 hariPaspor diplomatik / dinas
19Tajikistan90 hariPaspor diplomatik / dinas
20Tiongkok30 hariPaspor diplomatik / dinas
21Turkmenistan30 hariPaspor diplomatik / dinas
22Uzbekistan60 hariPaspor diplomatik
23Vietnam90 hariPaspor diplomatik / dinas
24Yordania90 hariPaspor diplomatik
25EuropeArmenia90 hariPaspor diplomatik / dinas
26Azerbaijan30 hariPaspor diplomatik / dinas
27Belarus90 hariPaspor diplomatik / dinas
28Georgia90 hariPaspor diplomatik / dinas
29Kroasia*90 hariPaspor diplomatik / dinas
30Moldova90 hari dalam periode 6 bulanPaspor diplomatik / dinas
31Siprus*90 hariPaspor diplomatik / dinas
32Ukraina90 hariPaspor diplomatik / dinas
33Amerika / OceaniaArgentina*90 hariPaspor diplomatik / dinas
34Belize90 hariPaspor diplomatik / dinas
35Bolivia90 hariPaspor diplomatik / dinas
36Ekuador*Masa tugasPaspor diplomatik
3 bulanPaspor dinas
37Paraguay*90 hariPaspor diplomatik / dinas
38Vanuatu90 hariPaspor diplomatik / dinas
39AfrikaAljazair90 hariPaspor diplomatik / dinas
40Angola90 hariPaspor diplomatik / dinas
41Benin90 hariPaspor diplomatik / dinas
42Gabon90 hariPaspor diplomatik / dinas
43Guinea Khatulistiwa90 hariPaspor diplomatik / dinas
44Kamerun90 hariPaspor diplomatik / dinas
45Mesir90 hariPaspor diplomatik / dinas
46Mozambik90 hariPaspor diplomatik / dinas
47Pantai Gading90 hariPaspor diplomatik / dinas
48Tanjung Verde90 hariPaspor diplomatik / dinas
49Tanzania90 hari dalam periode 180 hariPaspor diplomatik / dinas

Bebas visa untuk pemegang paspor reguler

Untuk diplomat dan pejabat pemerintah pemegang paspor dinas dari negara yang tidak termasuk dalam kebijakan bebas visa khusus pada tabel di atas, aturan visa bagi pemilik visa diplomat dan visa dinas mengikuti aturan visa bagi pemegang visa biasa.

Diplomat dan pejabat pemerintah yang mengunjungi Korea Selatan dengan skema bebas visa akan mendapatkan status tinggal A-1 (Diplomat) atau A-2 (Pejabat pemerintah) selama berada di Korea Selatan.

Program Bebas Visa Pulau Jeju

Pulau Jeju merupakan daerah administrasi khusus di pesisir selatan Korea. Pulau ini terkenal dengan pemandangan alamnya seperti Gunung Halla, Seongsan Ilchulbong (Puncak Fajar), Manjanggul (Gua Manjang), Jeongbang Waterfall (Air terjun Jeongbang), maupun tempat-tempat lainnya. Di tahun 2022, pemerintah Korea Selatan mengeluarkan peraturan perundang-undangan khusus yang mengizinkan bebas visa kunjungan ke Pulau Jeju. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2022.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan khusus tersebut, wisatawan internasional yang biasanya memerlukan visa untuk berkunjung atau masuk ke Korea Selatan, dapat mengunjungi Pulau Jeju tanpa memerlukan visa selama maksimal 30 hari. Pengunjung akan mendapatkan status tinggal B-2 (Turis dalam masa transit) selama berada di Pulau Jeju.

Pengunjung wajib tinggal di Pulau Jeju untuk menikmati fasilitas bebas visa. Jika pengunjung berencana untuk berkunjung ke daerah lain di Korea Selatan, pengunjung dapat dikenakan kewajiban untuk memiliki visa sesuai dengan aturan visa yang ada untuk asal negara pengunjung.

Program bebas visa Pulau Jeju tidak berlaku untuk warga negara atau pemilik paspor dari 23 negara yang ada pada daftar berikut:

  • Asia: Afghanistan, Bangladesh, Irak, Iran, Kirgizstan, Myanmar, Nepal, Pakistan, Palestina, Sri Lanka, Suriah, Uzbekistan, Yaman
  • Eropa: Kosovo
  • Afrika: Gambia, Kamerun, Mesir, Nigeria, Senegal, Somalia, Sudan
  • Amerika / Oseania: Kuba

Kalau paspor yang kamu miliki bukanlah paspor dari 23 negara yang tidak termasuk / didiskualifasi dari program bebas visa Pulau Jeju, sementara menurut aturan biasa kamu harus memiliki visa untuk memasuki Korea Selatan, Pulau Jeju dapat dipertimbangkan sebagai alternatif daerah kunjungan ke Korea Selatan karena visa tidak diperlukan ketika berkunjung ke Pulau Jeju. Ini berlaku terutama bagi warga negara Indonesia (WNI).

Klook.com

Bebas Visa untuk Traveler yang Transit di Korea

Kebijakan bebas visa untuk traveler yang transit di Korea diberlakukan kembali oleh pemerintah Korea Selatan pada tanggal 30 April 2023 setelah sebelumnya dihentikan sementara pada masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kunjungan ke Korea bagi para penumpang yang sedang transit di Korea Selatan dalam perjalanan ke negara tujuan selanjutnya. Traveler yang memenuhi persyaratan untuk berkunjung bebas visa melalui skema traver yang transit (visa transit Korea) akan mendapatkan status B-2 (Turis dalam masa transit) dan dapat berada di Korea hingga maksimum 30 hari.

Persyaratan untuk bebas visa Korea Selatan dengan skema visa transit Korea adalah memiliki visa, izin tinggal, ataupun residensi (termasuk pemegang green card) dari salah satu dari 36 negara yang ada pada tabel berikut:

NoKawasanNegara Penerbit Visa
1AmerikaAmerika Serikat
2Kanada
3OseaniaAustralia
4Selandia Baru
5EropaAustria
6Belanda
7Belgia
8Bulgaria
9Denmark
10Estonia
11Finlandia
12Hungaria
13Inggris
14Irlandia
15Islandia
16Italia
17Jerman
18Kroasia
19Latvia
20Liechtenstein
21Lithuania
22Luksemburg
23Malta
24Norwegia
25Polandia
26Portugal
27Prancis
28Republik Ceko
29Rumania
30Siprus
31Slovakia
32Slovenia
33Spanyol
34Swedia
35Swiss
36Yunani

Selain persyaratan visa / izin tinggal / residensi, terdapat juga persyaratan lain yang wajib dipenuhi agar traveler dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan melalui program “visa transit Korea”. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki tiket keluar / berangkat dari Korea dalam 30 hari setelah memasuki Korea Selatan.
  • Bukan warga negaraa / pemegang paspor dari salah satu dari 23 negara yang dikecualikan / tidak termasuk dalam program bebas visa Jeju
  • Belum pernah ditolak masuk ke Korea Selatan dalam 3 tahun terakhir
  • Belum pernah didenda sebanyak 5 juta won atau lebih karena melanggar hukum Korea Selatan dan belum pernah dideportasi dari Korea Selatan
  • Jika traveler berkunjung ke negara ketiga sebelum transit di Korea Selatan, waktu transit di negara ketiga tersebut tidak boleh lebih dari 3 hari atau 72 jam

Program “visa transit di Korea” dapat digunakan oleh traveler yang bepergian dengan kondisi berikut:

  • Seorang traveler terbang dari negara asal dengan transit di Korea Selatan ke negara tujuan yang merupakan salah satu dari 36 negara penerbit visa dalam kualifikasi “visa transit Korea”. Traveler memiliki visa / izin tinggal di negara tujuan.
  • Seorang traveler terbang dari salah satu dari 36 negara penerbit visa dalam kualifikasi “visa transit Korea” ke negara asal dan transit di Korea Selatan. Traveler memiliki visa / izin di tinggal di negara asal keberangkatan.
  • Seorang traveler terbang dari negara asal ke negara lain yang bukan termasuk dari 36 negara dalam kualifikasi “visa transit Korea” dan transit di Korea Selatan. Traveler memiliki visa / izin tinggal di salah dari 36 negara yang termasuk dalam kualifikasi “visa transit Korea”.

Contoh konkret: Seorang traveler warga negara Indonesia (WNI) memiliki green card Amerika Serikat. Traveler tersebut berencana untuk berkunjung ke berbagai negara dengan transit di Korea Selatan.

Contoh rute yang dapat digunakan oleh traveler WNI pemilik green card agar dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan dengan mekanisme visa transit Korea:

  • Indonesia – Korea – Amerika Serikat
  • Amerika Serikat – Korea – Indonesia
  • Indonesia – Jepang (2 hari) – Korea – Amerika Serikat
  • Singapura – Korea – Jepang
  • Singapura – Indonesia (2 hari) – Korea – Amerika Serikat

Contoh rute yang tidak memungkinkan traveler WNI pemilik green card untuk berkunjung bebas visa ke Korea Selatan dengan mekanimse visa transit Korea:

  • Indonesia – Korea – Indonesia
  • Amerika Serikat – Korea – Amerika Serikat
  • Indonesia – Hongkong (2 hari) – Korea – Indonesia
  • Indonesia – Jepang (5 hari) – Korea – Amerika Serikat
  • Singapura – Jepang (5 hari) – Korea – Amerika Serikat

Interpretasi bisa tidaknya seorang traveler berkunjung bebas visa ke Korea Selatan dengan mekanisme visa transit Korea diputuskan oleh petugas imigrasi Korea Selatan di Incheon. Jadi, sangat disarankan untuk mengontak kedutaan besar atau konsulat Korea Selatan di negara tempat tinggal saat ini untuk memastikan bisa tidaknya mendapatkan bebas visa masuk ke Korea Selatan jika akan terbang dengan penerbangan dengan rute transit di Korea.

Klook.com

Bebas Visa untuk Group Tour (Tour Berkelompok)

Pemerintah Korea Selatan memiliki beberapa kebijakan bebas visa untuk group tour sebagai berikut:

Bebas visa untuk turis Tiongkok dalam Group Tour ke Pulau Jeju

Turis Tiongkok yang berangkat dari Tiongkok / China termasuk Hongkong dan Makau untuk berwisata ke Pulau Jeju dan tiba di Korea Selatan di bandara internasional lain yang ditentukan, dapat masuk berkunjung bebas visa ke Korea Selatan. Waktu transit yang ditentukan setelah kedatangan adalah maksimal lima hari sebelum berangkat ke Pulau Jeju. Area yang dapat dikunjungi oleh turis juga terbatas, bergantung pada bandara kedatangan. Selain itu bandara untuk keberangkatan keluar dari Korea juga ditentukan seperti terlihat pada tabel berikut.

Bandara KedatanganDaerah Kunjungan yang Diizinkan Selama TransitBandara Keberangkatan yang Diizinkan
Bandara Incheon, Bandara GimpoDaerah Metropolitan Seoul (Seoul, Incheon, Gyeonggi Province), Provinsi GangwonBandara Incheon, Bandara Gimpo, Bandara Jeju, Bandara Yangyang
Bandara Gimhae (Busan), Bandara DaeguBusan, Daegu, Ulsan, Provinsi Gyeongsang Utara, Provinsi Gyeongsang Selatan, Daerah Metropolitan SeoulBandara Gimhae, Bandara Daegu, Bandara Incheon, Bandara Gimpo, Bandara Jeju
Bandara YangyangProvinsi Gangwon, Daerah Metropolitan SeoulBandara Yangyang, Bandara Incheon, Bandara Gimpo, Bandara Jeju
Bandara CheongjuDaejeon, Sejong, Provinsi Chungcheong Utara, Provinsi Chungcheong Selatan, Provinsi Jeolla Utara, Daerah Metropolitan SeoulBandara Cheongju, Bandara Incheon, Bandara Gimpo, Bandara Jeju
Bandara MuanGwangju, Provinsi Jeolla Utara, Provinsi Jeolla Selatan, Daerah Metropolitan SeoulBandara Muan, Bandara Incheon, Bandara Gimpo, Bandara Jeju

Turis Tiongkok yang berkunjung ke Korea dengan skema “Bebas visa untuk turis Tiongkok dalam group tour ke Pulau Jeju” akan mendapatkan status B-2 (Turis dalam masa transit) dan dapat berada di Korea Selatan hingga maksimum 15 hari. Sementara itu, operator group tour dalam skema “Bebas visa untuk turis Tiongkok dalam group tour ke Pulau Jeju” wajib terdaftar di Kementrian Kebudayaan, Olahraga, dan Turisme Korea Selatan.

Bebas Visa untuk Turis Tiongkok yang Memiliki Visa Group Tour ke Jepang

Turis Tiongkok yang memiliki visa group tour Jepang dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Berpartisipasi dalam group tour yang terdaftar di Kementrian Kebudayaan, Olahraga, dan Turisme Korea Selatan
  • Berangkat dari Tiongkok ke Jepang melalui Korea atau dari Jepang ke Tiongkok ataupun negara lainnya melalui Korea
  • Bandara transit di Korea Selatan bukan Bandara Jeju

Jika persyaratan tersebut dapat dipenuhi, turis Tiongkok yang memiliki visa group tour ke Jepang dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan dengan masa kunjungan maksimal 15 hari dan akan mendapatkan status B-2 (Turis dalam masa transit) selama berada di Korea Selatan.

Ringkasan Berbagai Program / Kebijakan Bebas Visa Korea Selatan

Berbagai kebijakan / program bebas visa yang dijalankan oleh pemerintah Korea Selatan dirangkum pada tabel berikut.

NoSkema / ProgramStatus TinggalCatatan
1Bebas visa berdasarkan kewarganegaraanB-1 (Bebas visa) atau B-2 (Turis dalam masa transit)Berlaku untuk 11 negara (Mei 2026)
2Bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik / dinasA-1 (Diplomat) atau A-2 (Pejabat pemerintah)Kebijakan bebas visa khusus untuk diplomat dan pejabat pemerintah dari 49 negara
3Bebas visa Pulau JejuB-2 (Turis dalam masa transit)Tidak berlaku untuk pemegang paspor dari 23 negara
4Bebas visa untuk traveler yang transit di Korea (Visa transit Korea)B-2 (Turis dalam masa transit)Berlaku untuk traveler yang memiliki visa / residensi dari 36 negara yang ditetapkan dan bukan pemilik paspor dari 23 negara yang dikecualikan dalam program bebas visa Jeju
5Bebas visa untuk group tourB-2 (Turis dalam masa transit)Berlaku untuk turis Tiongkok yang berwisata ke Pulau Jeju ataupun pemegang visa group tour ke Jepang

Selain program bebas visa yang terdapat pada tabel di atas, saat ini pemerintah Korea Selatan sedang menjalankan inisiatif kebijakan bebas visa lainnya seperti misalnya bebas visa untuk group tour Indonesia yang sedang berjalan sebagai program percobaan di tahun 2026.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

T: Apakah saya dapat masuk ke Korea Selatan kalau negara saya termasuk dalam daftar negara bebas visa ke Korea Selatan?
J: Kamu dapat masuk ke Korea Selatan tanpa persyaratan tambahan lain jika negara kamu termasuk dalam daftar pengecualian kewajiban pengajuan K-ETA. Kalau kamu adalah warga negara yang termasuk dalam daftar bebas visa ke Korea Selatan tapi tidak termasuk dalam daftar pengecualian kewajiban pengajuan K-ETA, kamu wajib untuk mengajukan dan mendapatkan K-ETA sebelum berangkat ke Korea Selatan.

T: Apakah warga negara Indonesia (WNI) memerlukan K-ETA ketika berkunjung ke Korea Selatan?
J: WNI memerlukan visa untuk dapat berkunjung ke Korea Selatan. Visa berbeda dengan K-ETA yang merupakan dokumen persetujuan dari imigrasi Korea Selatan yang diberikan kepada traveler yang berasal dari negara bebas visa ke Korea Selatan agar diizinkan masuk ke Korea Selatan.

T: Saya adalah warga negara Amerika Serikat. Apakah saya harus mengajukan K-ETA ketika akan berkunjung ke Korea Selatan?
J: Amerika Serikat termasuk dalam negara yang mendapatkan pengecualian kewajiban pengajuan K-ETA. Kamu tidak perlu mengajukan K-ETA untuk dapat berkunjung dan masuk ke Korea Selatan. Akan tetapi, jika kamu tidak memiliki K-ETA, kamu wajib untuk mengisi kartu kedatangan ketika tiba di Korea Selatan.

T: Saya adalah warga negara Amerika Serikat dan saya sudah memiliki K-ETA. Apakah saya harus mengisi kartu kedatangan ketika saya tiba di Korea Selatan?
J: Tidak, kamu tidak perlu mengisi kartu kedatangan pada saat tiba di Korea Selatan selama dokumen K-ETA yang dimiliki saat ini masih berlaku.

T: Saya adalah warga negara Malaysia yang tinggal di Malaysia. Apakah saya dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan?
J: Warga negara Malaysia dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan. Akan tetapi, warga negara Malaysia wajib mengajukan K-ETA untuk mendapatkan otorisasi dari pihak imigrasi Korea Selatan untuk masuk ke Korea Selatan.

T: Apakah ada skema bagi warga negara Indonesia untuk dapat berkunjung bebas visa ke Korea Selatan?
J: Pada dasarnya WNI perlu visa untuk dapat berkunjung dan masuk ke Korea Selatan. Akan tetapi ada beberapa skema yang dapat digunakan oleh WNI untuk dapat berkunjung ke Korea Selatan tanpa visa: 1) Berwisata ke Pulau Jeju tanpa berkunjung ke tempat lain ke Korea atau 2) Memiliki visa / izin tinggal dari 36 negara yang ditetapkan dalam skema visa transit Korea.

T: Saya adalah seorang WNI yang memiliki green card Amerika Serikat. Saya berencan untuk berlibur ke Indonesia dengan penerbangan yang transit di Korea Selatan. Apakah saya dapat berkunjung dan masuk ke Korea Selatan selama transit?
J: Jika rute penerbangan kamu adalah Amerika Serikat – Korea – Indonesia, kamu dapat masuk ke Korea Selatan tanpa perlu visa ketika transit di Korea. Kamu dapat berada di Korea Selatan untuk tujuan transit selama maksimum 30 hari.

T: Saya adalah seorang WNI yang memiliki green card Amerika Serikat. Saya berencana untuk berlibur ke Indonesia dengan penerbangan dari Amerika Serikat yang transit di Korea. Saya sudah membeli tiket Amerika Serikat – Korea dan berencana untuk membeli tiket penerbangan lanjutan Korea – Indonesia setelah tiba di Korea Selatan. Dengan rencana seperti ini, apakah saya dapat masuk bebas visa ke Korea Selatan melalui skema visa transit Korea?
J: Kamu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan visa transit Korea. Salah satu persyaratan bebas visa pada program visa transit Korea adalah sudah memiliki tiket penerbangan keluar (outbound) dari Korea Selatan. Agar kamu dapat berkunjung dan masuk ke Korea Selatan tanpa visa selama transit, kamu wajib untuk membeli tiket penerbangan Korea Selatan – Indonesia terlebih dahulu.

Klook.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *