Visa merupakan satu tanda bukti yang menyatakan pemberian izin dari otoritas suatu negara kepada orang asing yang bukan merupakan warga negara tersebut untuk memasuki, tinggal, ataupun keluar dari negara tersebut. Tanda bukti tersebut bisa merupakan stiker, stempel, kertas dokumen, ataupun bentuk lainnya sesuai dengan kebijakan negara pemberi visa. Seseorang yang berniat untuk memperoleh visa suatu negara tujuan pada umumnya mengajukan visa melalui konsulat jenderal ataupun kedutaan besar tempat orang tersebut tinggal, atau dalam kasus orang tersebut sudah berada di negara tujuan, orang tersebut akan mengajukan visa melalui kantor keimigrasian setempat di negara tujuan.
Berbicara mengenai visa, umumnya yang dimaksud adalah visa kunjungan wisata atau visa turis. Padahal, visa yang dikeluarkan oleh sesuatu negara dapat terdiri dari beberapa jenis, sesuai dengan kebijakan klasifikasi visa dari negara tersebut. Begitu halnya dengan Korea Selatan, ada berbagai jenis visa Korea selain visa turis. Di artikel kali ini, tim Turis akan membahas berbagai jenis visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Korea kepada warga negara asing yang akan mengunjungi/tinggal di Korea, ataupun sudah tinggal di Korea.
Tatanama Visa Korea
Visa Korea memiliki sistem penamaan untuk mempermudah identifikasi status tinggal seseorang warga negara asing yang akan tinggal ataupun sedang tinggal di Korea Selatan. Sistem penamaan ini terdiri dari tiga tingkatan identifikasi visa yaitu tipe visa, jenis visa, dan sub-jenis visa / status tinggal seperti dicontohkan pada gambar berikut.
Gambar di atas menunjukkan visa C-3-9 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Tipe visa: visa C, tipe visa untuk masa tinggal sementara di Korea maksimal 90 hari
- Jenis visa: visa C-3, jenis visa kunjungan jangka pendek
- Status tinggal: visa C-3-9, status visa wisatawan biasa
Ada berbagai jenis visa Korea. Jenis yang paling umum adalah visa turis seperti contoh di atas. Selain visa turis, Korea Selatan memiliki tipe dan jenis visa lain yang diterbitkan berdasarkan tujuan seseorang warga negara asing non Korea untuk mengunjungi atau tinggal di Korea.
Apa saja tipe visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Korea? Tipe visa Korea adalah sebagai berikut:
Visa Korea Tipe A
Visa Korea tipe A merupakan visa untuk warga negara asing yang tinggal di Korea sebagai perwakilan diplomatik, tugas kenegaraan, ataupun penugasan di bawah suatu perjanjian internasional.
Jenis Visa | Nama Visa | Deskripsi | Masa Tinggal |
A-1 | Diplomat (visa diplomat) | Visa untuk misi diplomatik asing dan kantor konsuler beserta anggota keluarga | Selama periode penugasan diplomatik |
A-2 | Foreign government official (Visa pejabat negara asing) | Visa untuk pejabat asing beserta anggota keluarga | Selama periode penugasan |
A-3 | International agreement (Visa perjanjian internasional) | Visa untuk tentara Amerika di Korea, personel sipil, kontraktor militer sesuai perjanjian SOFA, beserta anggota keluarga | Selama durasi penugasan dalam perjanjian |
Visa Korea Tipe B
Visa Korea tipe B merupakan visa untuk warga negara asing yang memasuki Korea dalam kerangka visa waiver program (VWP) yakni program bebas visa konvensional, ataupun prinsip pemberian keringanan/pembebasan visa timbal balik.
Jenis Visa | Nama Visa | Deskripsi | Masa Tinggal |
B-1 | (Visa Exempted) Pembebasan Visa | Visa bagi penduduk dari negara-negara yang menandatangani kesepakatan bebas visa (visa waiver agreement) dengan Korea Selatan | Maksimum 3 bulan (tidak dapat diperpanjang) |
B-2 | (Tourist-Transit) Visa Turis-Transit | Visa bagi orang yang memasuki Korea tanpa visa untuk tujuan turisme, transit, dsb melalui penunjukan oleh Kementrian Hukum Korea | Maksimum 3 bulan (tidak dapat diperpanjang) |
Visa Korea Tipe C
Visa Korea tipe C merupakan visa yang diberikan kepada warga negara asing yang memasuki Korea untuk tujuan tinggal sementara dalam 90 hari.
Jenis Visa | Nama Visa | Deskripsi | Masa Tinggal |
C-1 | (Short-term news coverage) Visa untuk liputan berita jangka pendek | Visa yang diberikan kepada orang yang mengunjungi Korea untuk meliput atau melaporkan berita pada sementara waktu | Maksimal 90 hari (tidak dapat diperpanjang) |
C-3 | (Short-term visit) Visa kunjungan jangka pendek | Visa yang diberikan kepada orang yang mengunjungi dan tinggal di Korea dalam jangka pendek untuk tujuan turisme, bisnis, kunjungan, dsb | Maksimal 90 hari (tidak dapat diperpanjang) |
C-4 | (Short-term employee) Visa pekerja jangka pendek | Visa yang diberikan kepada orang yang mengunjungi Korea dalam jangka pendek untuk tujuan bekerja ataupun melakukan aktivitas yang menghasilkan keuntungan | Maksimal 90 hari (tidak dapat diperpanjang) |
Visa Korea Tipe D
Visa Korea tipe D merupakan visa Korea yang ditujukan bagi orang-orang yang tinggal di Korea untuk tujuan atau aktivitas terkait pendidikan, kebudayaan, maupun investasi.
Jenis Visa | Nama Visa | Deskripsi | Masa tinggal |
D-1 | (Arts and Culture) Visa seni dan budaya | Visa yang diberikan kepada orang yang melakukan aktivitas kesenian dan kebudayaan untuk tujuan non-profit | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
D-2 | (Student) Visa pelajar / mahasiswa | Visa yang diberikan kepada orang yang menerima pendidikan formal di situatu institusi pendidikan seperti institusi pendidikan tinggi ataupun pasca sarjana | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
D-3 | (Industrial Trainee) Visa pelatihan industri | Visa yang diberikan kepada pekerja dari perusahaan luar Korea yang akan menerima pelatihan di industri yang relevan di Korea | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
D-4 | (General Trainee) Visa pelatihan umum | Visa yang diberikan kepada orang yang menerima pelatihan di institut bahasa terafiliasi universitas, institusi pendidikan swasta, ataupun institusi lainnya | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
D-5 | (Long-term news coverage) Visa peliputan berita jangka panjang | Visa yang diberikan kepada orang yang melakukan peliputan atau pelaporan berita selama tinggal di Korea | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
D-6 | (Religion) Visa keagamaan | Visa yang diberikan kepada orang yang ditugaskan oleh suatu organisasi keagamaan di luar Korea untuk melakukan aktivitas keagamaan di Korea | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
D-7 | (Intra-company transferee) Visa penugasan dalam perusahaan | Visa yang diberikan kepada pekerja yang ditugaskan oleh perusahaan asing non Korea untuk bekerja di cabang perusahaan yang ada di Korea | 3 tahun (dapat diperpanjang) |
D-8 | (Corporate investor) Visa investor perusahaan | Visa yang diberikan kepada pekerja profesional dari suatu perusahaan penanaman modal asing non-Korea sesuai dengan Undang-Undang Peningkatan Investasi Asing (Foreign Investment Promotion Act), dan pendiri perusahaan start-up | 5 tahun (dapat diperpanjang) |
D-9 | (International trade) Visa perdagangan internasional | Visa yang diberikan kepada orang yang ditugaskan untuk mengurus pendirian dan manajemen suatu perusahaan, perdagangan, instalasi mesin impor, produksi di fasilitas industri, dsb | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
D-10 | (Job seeker) Visa pencari kerja | Visa yang diberikan kepada orang yang melakukan aktivitas pencarian kerja, mempersiapkan pendirian perusahaan start-up, atau melakukan magang di bidang teknologi pada suatu perusahaan yang memenuhi persyaratan terkait | 6 bulan atau 1 tahun untuk magang di perusahaan teknologi (dapat diperpanjang) |
Visa Korea Tipe E
Visa Korea tipe E merupakan visa yang ditujukan bagi orang-orang yang tinggal di Korea untuk aktivitas profesional maupun non-profesional.
Jenis Visa | Nama Visa | Deskripsi | Masa Tinggal |
E-1 | (Professor) Visa untuk profesor | Visa yang diberikan kepada orang yang memberikan perkuliahan pada suatu institusi pendidikan seperti perguruan tinggi/universitas ataupun sekolah pasca sarjana | 5 tahun (dapat diperpanjang) |
E-2 | (Foreign language instructor) Visa untuk instruktur bahasa asing | Visa yang diberikan kepada orang yang mengajar bahasa asing pada suatu institut/sekolah bahasa asing | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
E-3 | (Research) Visa untuk periset | Visa yang diberikan kepada periset di bidang ilmu pengetahuan alam ataupun industri teknologi tinggi (high tech) | 5 tahun (dapat diperpanjang) |
E-4 | (Technical instructor) Visa untuk instruktur teknis | Visa yang diberikan kepada orang yang memiliki pengetahuan teknis/teknologi di suatu bidang khusus industri | 5 tahun (dapat diperpanjang) |
E-5 | (Professional) Visa untuk profesional | Visa yang diberikan kepada orang yang bekerja di bidang profesional seperti hukum, akuntansi, atau kedokteran | 5 tahun (dapat diperpanjang) |
E-6 | (Arts and performances) Visa untuk penampil seni dan pertunjukan | Visa yang diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan seni, hiburan, olahraga, dsb untuk tujuan menghasilkan keuntungan | 2 tahun (dapat diperpanjang) |
E-7 | (Special occupation) Visa untuk pekerjaan khusus | Visa yang diberikan kepada orang yang bekerja sebagai profesional, semi-profesional, ataupun pekerja ahli pada bidang-bidang khusus yang ditentukan | 3 tahun (dapat diperpanjang) |
E-8 | (Seasonal work) Visa untuk pekerjaan musiman | Visa yang diberikan kepada orang yang bekerja di bidang pertanian untuk penanaman maupun panen hasil pangan, ataupun pemrosesan produk-produk akuatik | 5 bulan (tidak dapat diperpanjang) |
E-9 | (Non-professional) Visa untuk non-profesional | Visa yang diberikan kepada orang yang melakukan pekerjaan di bidang manufaktur atau non-profesional lainnya dari 16 negara yang mengirimkan tenaga kerja ke Korea sesuai dengan Hukum Korea untuk tenaga kerja orang asing | 3 tahun (dapat diperpanjang) |
E-10 | (Maritime crew) Visa untuk kru kapal | Visa yang diberikan kepada orang yang bekerja sebagai pelaut sesuai dengan kontrak kerja pelaut | 3 tahun (dapat diperpanjang) |
H-2 | (Work and visit) Visa untuk kunjungan dan kerja | Visa yang diberikan kepada diaspora/keturunan Korea yang berusia 18 tahun ke atas dan berasal dari 7 negara yang ditentukan (China, Uzbekistan, Kirgistan, Kazakhstan, Ukraina, Tajikistan, Turkmenistan) untuk berkunjung dan/atau bekerja di Korea | 3 tahun (dapat diperpanjang) |
Visa Korea Tipe F
Visa Korea tipe F merupakan visa yang diberikan kepada anggota keluarga dependen (ikut tinggal di Korea bersama dengan orang asing pemilik visa utama), orang asing dengan status penduduk ataupun penduduk tetap, diaspora atau keturunan Korea, maupun orang asing terikat perkawinan dengan warga negara Korea.
Jenis Visa | Nama Visa | Deskripsi | Masa Tinggal |
F-1 | (Family visitor) Visa kunjungan keluarga | Visa yang diberikan kepada orang yang tinggal di Korea untuk tujuan mengunjungi keluarga atau tinggal bersama dengan keluarga | 2 tahun (tidak diizinkan untuk bekerja) |
F-2 | (Resident) Visa penduduk | Visa yang diberikan kepada penduduk asing yang menetap di Korea untuk jangka panjang, orang yang ditetapkan sebagai pengungsi, atau investor yang memenuhi kriteria tertentu | 5 tahun (pembatasan sebagian terkait pekerjaan) |
F-3 | (Dependent family) Visa anggota keluarga dependen | Visa yang diberikan kepada istri atau anak dari orang yang memiliki visa D1 (Seni dan Budaya) hingga E7 (Pekerjaan khusus) | Selama periode tinggal pemilik visa utama (tidak diizinkan untuk bekerja) |
F-4 | (Overseas Korean) Visa diaspora Korea | Visa yang diberikan kepada diaspora Korea dengan kewarganegaraan non Korea, sesuai dengan Undang-undang tentang Diaspora Korea | 3 tahun (tidak diizinkan bekerja sebagai pekerja tidak terampil) |
F-5 | (Permanent resident) Visa penduduk tetap | Visa yang diberikan kepada orang yang tinggal di Korea dengan tujuan residensi permanen dan akan menerima perlakuan (hak/kewajiban) mirip dengan warga negara Korea | Permanen (tidak ada pembatasan terkait pekerjaan) |
F-6 | (Marriage migrant) Visa perkawinan campur dengan warga negara Korea | Visa yang diberikan kepada orang yang menikah dengan warga negara Korea | 3 tahun (tidak ada pembatasan terkait pekerjaan) |
Visa Korea Tipe Lainnya
Jenis Visa | Nama Visa | Deskripsi | Masa Tinggal |
H-1 | (Working holiday) Visa bekerja sambil berlibur | Visa yang diberikan kepada penduduk dari negara-negara yang memiliki program working holiday dengan Korea | Sesuai ketentuan pada perjanjian (tidak dapat diperpanjang) |
G-1 | (Miscellaneous) Visa rupa-rupa / serba aneka | Visa yang diberikan kepada orang yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan seperti perawatan terkait kecelakaan kerja atau penyakit, pemohon untuk status pengungsi, dsb | 1 tahun (dapat diperpanjang) |
Pertanyaan Umum tentang Visa Korea
Apakah yang dimaksud dengan masa tinggal untuk tiap jenis visa?
Masa tinggal untuk tiap jenis visa merupakan jangka waktu maksimal yang diberikan oleh otoritas keimigrasian Korea bagi seseorang pemohon visa untuk tinggal di Korea. Otoritas keimigrasian Korea bisa saja memberikan masa tinggal yang lebih pendek sesuai dengan klasifikasi pemohon ataupun kelengkapan dokumen. Misalnya, visa C-3 memiliki masa tinggal 90 hari, akan tetapi untuk WNI yang mengajukan visa C-3-9 (wisata) akan mendapatkan izin tinggal untuk 30 hari saja.
Visa apa yang diperlukan untuk berlibur atau berwisata ke Korea?
Visa C-3 (visa kunjungan jangka pendek) merupakan visa yang diperlukan kalau kamu ingin berlibur ke Korea. Kalau kamu berlibur sendiri ke Korea, kamu akan memerlukan visa C-3-9 (visa wisatawan biasa). Jika kamu memiliki keluarga di Korea yang sudah memiliki kartu tinggal / alien card Korea, kamu dapat mengajukan permohonan untuk visa C-3-1. Untuk kunjungan wisata ke Korea dalam grup tur yang biasanya diatur oleh travel agent, kamu nantinya akan mendapatkan visa C-3-2 (visa grup turis).
Visa apa yang diperlukan untuk belajar bahasa Korea di Korea Selatan?
Visa D-4 (visa pelatihan umum) dengan status visa D-4-1 merupakan visa yang diperlukan untuk belajar bahasa Korea di pusat pelatihan bahasa (language institute) yang berada di Korea.
Visa apa yang diperlukan untuk belajar atau berkuliah di Korea Selatan?
Visa D-2 merupakan visa bagi mahasiswa asing yang belajar di Korea Selatan. Ada beberapa status visa D-2 untuk mahasiswa asing sesuai dengan jenjang pendidikan tinggi, yaitu visa D-2-1 untuk program diploma, visa D-2-2 untuk program S1, visa D-2-3 untuk program S2 dan visa D-2-4 untuk program S3.
Visa apa yang diperlukan untuk pertukaran pelajar ke Korea Selatan?
Mahasiswa yang akan atau sedang mengikuti program pertukaran pelajar (exchange student) akan memerlukan visa D-2 (visa pelajar) dengan status visa D-2-6.
Visa apa yang diperlukan untuk bekerja di Korea?
Untuk pekerja program G2G melalui BP2MI ataupun secara langsung dengan skema B2B melalui agen penyalur, visa yang nantinya akan didapatkan adalah visa E-9 (visa non-profesional). Visa E-9 akan diberikan untuk pekerja semi terampil yang bukan merupakan awak kapal, misalnya untuk pekerja di pabrik manufaktur, sektor pertanian, perkebunan, ataupun industri lainnya. Sementara itu, mereka yang bekerja sebagai awak kapal akan mendapatkan visa E-10 (visa pelaut).
Pekerja profesional yang bekerja di perusahaan Korea sebagai lulusan universitas Korea akan mendapatkan visa E-7 (visa untuk pekerja khusus). Jika seseorang bekerja di suatu pusat riset dengan latar belakang lulusan S2 ataupun S3, orang tersebut akan mendapatkan visa E-3 (visa periset).
Pada artikel selanjutnya, tim Turis akan menyediakan informasi lebih spesifik untuk beberapa jenis visa yang populer seperti visa wisata, visa pelajar, visa pekerja, dan tentu saja visa untuk penduduk tetap.
Simak terus konten-konten terbaru dari Turis. Kamu juga bisa share artikel ini ke teman-teman dan follow akun Twitter Turis @turisdotio.