Mulai tanggal 16 Oktober 2024, mengisi kartu kedatangan (arrival card) bukanlah lagi menjadi suatu persyaratan keimigrasian untuk memasuki Hongkong. Sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pengunjung yang datang ke Hongkong wajib mengisi kartu kedatangan dan menyerahkan kartu kedatangan tersebut kepada petugas imigrasi Hongkong untuk mendapatkan izin keimigrasian memasuki Hongkong.
Sebelumnya, tim Turis telah menulis artikel berisi petunjuk pengisian kartu kedatangan Hongkong. Kabar baik bagi kamu yang akan berwisata ke Hongkong, otoritas Hongkong kini sudah menghapuskan kebijakan pengisian kartu kedatangan tersebut. Jadi, kamu sama sekali tidak perlu untuk mengisi kartu kedatangan pada saat tiba di Hongkong sehingga tentunya proses keimigrasian akan menjadi lebih cepat dan nyaman.
Hongkong Tanpa Kartu Kedatangan Kertas Maupun Digital
Mungkin kamu sempat berspekulasi bahwa otoritas Hongkong hanyalah mengubah kebijakan dari pengisian kartu kedatangan berbentuk kertas menjadi kartu kedatangan dalam format digital. Memang, beberapa negara melakukan transisi dari sistem pencatatan kedatangan wisatawan berbasis kertas menjadi format digital. Misalnya saja, Thailand akan melakukan transisi ke sistem Otorisasi Travel Elektronik (Electronic Travel Authorization / ETA) mulai bulan Januari 2025. Inggris juga akan memberlakukan kebijakan ETA mulai bulan Januari 2025 dan mengenakan biaya kepada para wisatawan yang melakukan permohonan dokumen ETA. Negara-negara lainnya di ASEAN seperti Malaysia dan Singapura bahkan sudah mewajibkan pengunjung ke negara-negara tersebut untuk mengisi kartu kedatangan digital.
Uniknya, Hongkong tampil beda dalam kebijakan terkait kartu kedatangan. Otoritas Hongkong sepenuhnya menghapus ketentuan pengisian kartu kedatangan sebagai syarat keimigrasian untuk memasuki Hongkong. Artinya, tidak ada pergantian dari format kertas ke dalam bentuk digital. Tidak ada sama sekali. Dengan kebijakan ini, sepertinya pemerintah Hongkong ingin mempermudah proses imigrasi di gerbang-gerbang keimigrasian Hongkong. Mungkin saja, kebijakan ini juga merupakan salah satu mekanisme untuk meningkatkan jumlah pengunjung atau wisatawan ke Hongkong.
Jadi, kalau persyaratan kartu kedatangan sudah dihapus, apakah persyaratan visa juga tidak berlaku lagi? Tidak demikian. Kebijakan visa merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Penghapusan persyaratan kartu kedatangan tidak mempengaruhi kebijakan visa Hongkong yang berlaku saat ini. Daftar negara bebas visa ke Hongkong tetap sama seperti sebelumnya. Jadi, jika suatu negara tidak mendapatkan fasilitas bebas visa ke Hongkong, penduduk negara tersebut tetap harus mengurus visa sebelum memasuki Hongkong. Bagi warga negara Indonesia (WNI), kebijakan terkait visa ke Hongkong tetap sama seperti sebelumnya, yaitu WNI mendapatkan bebas visa kunjungan ke Hongkong selama 30 hari.
Layanan e-Channel (Gerbang Imigrasi Otomatis) vs Konter Imigrasi Berpetugas
Otoritas Hongkong menyediakan dua opsi pengecekan keimigrasian bagi pengunjung yang tiba di Hongkong: layanan e-Channel dan konter imigrasi berpetugas. Mungkin belum banyak dari kamu yang mengetahui adanya kedua opsi ini. Memang, layanan e-Channel atau gerbang imigrasi otomatis hanya dapat digunakan oleh pengunjung yang memenuhi kriteria tertentu dan sudah terdaftar pada layanan e-Channel. Sementara itu, pengecekan keimigrasian Hongkong melalui konter imigrasi berpetugas merupakan layanan standar yang dapat digunakan oleh seluruh wisatawan yang akan memasuki Hongkong.
Layanan e-Channel
Layanan e-Channel merupakan suatu layanan keimigrasian Hongkong yang memfasilitasi pengunjung untuk menggunakan gerbang imigrasi otomatis. Artinya, pengecekan keimigrasian dilakukan sendiri oleh pengunjung melalui mesin / gerbang e-Channel yang tersedia. Layanan e-Channel dapat digunakan oleh pengunjung untuk pengecekan keimigrasian pada saat tiba Hongkong maupun pada saat meninggalkan Hongkong.
Pengunjung yang dapat mengajukan pendaftaran pada layanan e-Channel harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
- Pemilik paspor Thailand.
- Pemilik paspor Singapura.
- Pemilik paspor Australia.
- Pemilik paspor Korea Selatan.
- Pemilik paspor Jerman.
- Penduduk permanen Makau.
- Pemilik izin keluar-masuk untuk perjalanan dari dan ke Hongkong dan Makau (e-EEP).
- Pengunjung yang sering datang ke Hongkong.
Sebagai warga negara Indonesia yang tidak dapat memiliki paspor Thailand / Singapura / Australia / Korea Selatan ataupun kartu kependudukan Makau, opsi yang paling memungkinkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran layanan e-Channel adalah sebagai pengunjung yang sering datang ke Hongkong.
Apa saja kriteria untuk pengunjung yang sering datang ke Hongkong? Salah satu kriteria tersebut adalah pengunjung yang sudah mengunjungi Hongkong setidaknya 3 (tiga) kali dalam 12 bulan terakhir sebelum mengajukan permohonan pendaftaran layanan e-Channel. Kalau kamu belum memenuhi kriteria ini, terdapat kriteria lain yang dapat dipergunakan agar dapat diklasifikasikan sebagai pengunjung yang sering datang ke Hongkong. Kamu cukup memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
- Pemilik HKSAR Travel Pass.
- Pemilik APEC Business Travel Card dengan label HKG yang terjadi di bagian belakang kartu.
- Anggota program loyalitas maskapai (Frequent Flyer Program / FFP) dari maskapai yang berpartisipasi dalam layanan e-Service.
Kamu dapat mengecek detail lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan layanan keimigrasian Hongkong melalui e-Channel pada laman daring resmi e-Channel yang dikelola oleh Departemen Keimigrasian Hongkong.
Jika tertarik untuk mengajukan permohonan pendaftaran layanan e-Channel, kamu dapat mendatangi kantor pendaftaran layanan e-Channel yang berada di bandara Hongkong. Kantor layanan e-Channel terletak di kedua sisi utara dan selatan hall kedatangan, yakni setelah konter kedatangan. Kamu dapat menggunakan peta berikut ini sebagai referensi lokasi kantor layanan e-Channel di bandara Hongkong.
Layanan Keimigrasian Berpetugas
Sesuai dengan namanya, layanan keimigrasian berpetugas merupakan layanan pemrosesan izin imigrasi oleh petugas imigrasi. Pelayanan keimigrasian berpetugas di bandara Hongkong dilakukan pada konter-konter imigrasi yang berada di sekitar area pos pemeriksaan imigrasi. Konter keimigrasian dengan papan tampilan “Visitor” di bagian atas merupakan konter untuk pelayanan keimigrasian berpetugas. Kalau kamu bingung atau ragu-ragu, kamu dapat bertanya kepada petugas yang berjaga di sekitar antrian pos pemeriksaan keimigrasian.
Untuk menggunakan layanan keimigrasian berpetugas, kamu perlu mengantri terlebih dahulu. Nantinya setelah tiba giliran kamu, kamu dapat berjalan menuju konter keimigrasian berpetugas yang lowong. Serahkan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi di konter agar dapat dilakukan pengecekan. Karena kartu kedatangan kini tidak lagi diperlukan, kamu hanya perlu menyerahkan paspor dan pas naik (boarding pass) kepada petugas.
Setelah menerima dokumen perjalanan, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen untuk menentukan izin keimigrasian memasuki Hongkong. Jika tidak masalah terhadap dokumen perjalanan, petugas akan akan memberikan izin imigrasi. Izin imigrasi ini bentuknya berupa kertas slip pendaratan (landing slip). Pada kertas tersebut, terdapat informasi yang relevan terkait kedatangan kamu di Hongkong, termasuk durasi tinggal di Hongkong. Untuk warga negara Indonesia (WNI), durasi tinggal ini adalah 30 hari sejak tanggal ketibaan kamu di Hongkong.
Konter keimigrasi berpetugas merupakan layanan keimigrasian yang dapat digunakan oleh seluruh pengunjung yang tiba di Hongkong. Layanan keimigrasian ini merupakan layanan utama untuk pengurusan izin imigrasi memasuki Hongkong di titik-titik imigrasi atau kontrol perbatasan seperti misalnya di bandara Hongkong.
Bagi sebagian besar WNI, layanan keimigrasian Hongkong melalui konter keimigrasian berpetugas dapat dikatakan sebagai satu-satunya pilihan layanan keimigrasian untuk memasuki Hongkong.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
T: Apakah kartu kedatangan (arrival card) diperlukan untuk dapat masuk ke Hongkong?
J: Mulai tanggal 16 Oktober 2024, kartu kedatangan tidak diperlukan sama sekali dalam proses pengurusan izin keimigrasian untuk memasuki Hongkong. Kamu dapat membaca penjelasan di atas untuk informasi yang lebih lengkap.
T: Apakah perlu visa untuk ke Hongkong?
A: Warga negara Indonesia (WNI) tidak perlu visa untuk ke Hongkong. Adanya kebijakan penghapusan kartu kedatangan Hongkong tidak menyebabkan perubahan terkait persyaratan visa ke Hongkong. Otoritas Hongkong memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan selama 30 hari bagi pemegang paspor Indonesia / warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan bebas visa ini tidak berlaku untuk seluruh negara. Masih ada negara-negara yang penduduknya diwajibkan untuk memiliki visa ketika mengunjungi ataupun transit di Hongkong. Kamu dapat membaca artikel ini untuk detail lebih lanjut.
T: Kalau saya menggunakan layanan e-Channel untuk mendapatkan izin keimigrasian memasuki Hongkong, apakah saya juga akan mendapatkan slip pendaratan (landing slip)?
J: Ya, pengunjung yang menggunakan layanan e-Channel untuk mendapatkan izin keimigrasian memasuki Hongkong juga akan mendapatkan slip pendaratan (landing slip). Akan tetapi, ada perbedaan antara slip pendaratan melalui e-Channel dengan slip pendaratan biasa melalui konter imigrasi berpetugas. Pada slip pendaratan e-Channel, terdapat logo Smart Departure yang mengindikasikan hak bagi pengunjung untuk menggunakan gerbang imigrasi otomatis untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian mandiri pada saat keluar dari Hongkong. Contoh slip pendaratan melalui e-Channel dapat dilihat pada gambar berikut.
T: Dapatkan saya menggunakan layanan keimigrasian berpetugas jika saya sudah terdaftar pada layanan e-Channel?
J: Ya, layanan keimigrasian berpetugas dapat digunakan oleh seluruh pengunjung yang tiba di Hongkong, termasuk oleh pengunjung yang sudah terdaftar pada layanan e-Channel. Akan tetapi, jika kamu menggunakan layanan keimigrasian berpetugas, biasanya proses keimigrasian akan memakan waktu lebih lama karena kamu harus mengantri. Selain itu pemeriksaan oleh petugas imigrasi biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan pemeriksaan otomatis oleh mesin imigrasi.
Simak terus konten-konten terbaru dari Turis. Kamu juga bisa share artikel ini ke teman-teman dan follow akun Twitter/X Turis @turisdotio.